KedaiPena.com – Aksi pencurian yang diawali dengan pertemuan korban dan tersangka melalui aplikasi perjodohan Tantan akhirnya terungkap. Tindakan pencurian ini, menurut hasil penelitian pihak Kapolres Kota Tangsel, sudah sering dilakukan pelaku.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan laporan disampaikan oleh korban AF (46) yang kehilangan sebuah mobil dan satu unit telepon genggam pada Rabu (15/12) lalu di salah satu hotel di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
“Kejadian tersebut berawal dari pertemuan korban dengan tersangka VP yang dikenal melalui aplikasi perjodohan Tantan. Kemudian, korban dan tersangka sepakat untuk melakukan hubungan seksual di hotel kawasan BSD Serpong, Tangsel. Sebelum melakukan hubungan seksual, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat, katanya untuk menambah stamina. Tapi korban malah tidak sadarkan diri,” ujar Iman saat gelar perkara, di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).
Setelah sadar, Iman menerangkan, korban mengetahui bahwa satu unit telepon genggam dan kunci mobilnya tidak ada di kamar. Menyadari hal tersebut, korban langsung menuju parkiran, dan mendapati mobil avanza miliknya telah hilang.
“Tersangka bekerja sama dengan suaminya J.S (39) saat melakukan aksi pencurian. Jadi suami tersangka telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil korban. Lalu mobil itu dijual ke daerah Jepara Jawa Tengah dengan harga Rp28,5 juta,” terangnya.
Dari kejadian ini pun, Iman menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel mengamankan lima orang tersangka yakni, VP, JS dan juga dan tiga orang penerima hasil kejahatan berinisial ZS(30) M (42), dan E (40).
“Sementara, tiga orang penerima barang curian berinisial A(40), E(40) dan juga A(40) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra mengatakan dari keterangan tersangka, kelompok pelaku melakukan aksi serupa sudah berjalan selama enam bulan.
“Mereka telah melakukan beberapa kali aksinya di wilayah hukum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Atas kejadian ini, Aldo menegaskan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan juga pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun.
“Tersangka VP disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tersangka J.S,Z.S, I.M, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” tandas Aldo.
Laporan : Sulistyawan