KedaiPena.Com – Tiga warga Pakel, Banyuwangi yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2/2023) malam.
Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.
Untuk memperluas solidaritas dan mewujudkan keadilan agraria warga Pakel Banyuwangi, maka akan diselenggarakan Aksi Nasional Mogok Makan.
Dalam informasi yang dirilis Walhi Jawa Timur, aksi mogok makan dilakukan Senin, 20 Februari 2023.
Sementara lokasi aksi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN pada 09.00.
“Aksi dilakukan sampai keadilan terwujud,” seru keterangan Walhi Jatim.
Laporan: Muhammad Rafik