KedaiPena.Com – Aksi damai yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa asal Papua di Yogyakarta kembali dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Dalam aksi tersebut 34 orang telah ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogya. Pembubaran aksi damai oleh aparat kepolisian kembali menambah data kasus tindakan kesewenang-wenangan petugas.
Demikian dikatakan Adnan Pambudi, Direktur PBHI Yogyakarta dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (19/12).
“Harus dipahami, aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya adalah melakukan pengamanan dan melindungi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, karena hal tersebut telah dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi,” tegas dia.
Dengan adanya sikap dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisan, PBHI Yogyakarta menyayangkan dan mengecam perbuatan aparat kepolisian tersebut. Apalagi sampai terjadi aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa Papua yang sedang melakukan aksi.
“Tindakan pembubaran oleh kepolisian terlalu berlebihan dan terkesan diskriminatif terhadap kawan-kawan Papua. Karena dalam aksi tersebut dilakukan dengan cara damai bukan anarkis dan tidak sampai melebihi waktu yang telah ditentukan oleh kepolisian,” sambungnya.
Selain itu, pembubaran aksi damai oleh aparat kepolisian, menurut adnan, telah membahayakan ruang demokrasi yang ada. Di mana ketika ada  aksi menyampaikan pendapat selalu dilakukan penangkapan dan pembubaran.
“Maka tidak ubahnya rezim Jokowi-JK seperti Orde Baru. Maka dari itu kami PBHI Yogyakarta atas dasar keadilan dan hak asasi manusia menuntut kepada Pemerintah untuk membuka ruang kebebasan berdiskudi dan berpendapat mengenai persoalan yang ada,” imbuhnya.
“Kepada Polri, harus melakukan evaluasi pada Polda DIY atas penanganan aksi unjuk rasa. Terakhir, kami meminta pemerintah di kemudian hari dapat menjamin penghormatan maupun perlindungan terhadap setiap orang untuk dapat menyampaikan pendapat dimuka umum,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh