KedaiPena.com – Ratusan buruh mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (28/4).
Unjuk rasa pemanasan menjelang peringatan May Day 2016 itu menyatakan penolakan PP Nomor 78 2016 dan mendesak pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja kontrak atau ‘outsourching’.
“Dengan ini kami menyatakan dengan tegas menolak PP nomor 78 tahun 2016, karena telah mengebiri kenaikan upah buruh. Selain itu kami meminta dengan tegas agar sistem outsourching segera dihapuskan,†tandas Koordinator Aksi Halawa dalam orasinya.
Aksi itu sempat diguyur hujan. Namun seratusan buruh itu tetap bertahan dan menyampaikan sejumlah tuntutannya. “Kami meminta Plt.Gubernur untuk berjumpa dengan kami, karena masih banyak kasus-kasus buruh di Sumut ini yang mungkin bapak tahu, makanya kami mau berjumpa dengan pak Plt,” tandas Halawa.
Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan yang datang menemui buruh mengatakan, PP No. 78 bukanlah tupoksi dari pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat. Begitupun, Bukit menjanjikan aspirasi kalangan buruh itu akan ia sampaikan kepada Plt.Gubsu untuk dapat diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Soal PP No. 78 inikan wewenangnya ada di pusat bukan di kita. Tapi gimana pun hal ini tetap akan kita tampung. Lalu soal BPJS, kedepan kita akan kordinasi lagi dengan pihak BPJS dan buruh, agar bisa duduk bareng dan mencari solusi penyelesaiannya,” sebut Bukit.
Pantauan aksi itu dijaga ketat ratusan personil kepolisian dan ratusan personil Satpol PP. Usai menyampaikan aspirasinya, buruh pun meninggalkan kantor gubernur Sumatera Utara.
(Iam/Dom)