KedaiPena.Com – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau dan mengajak kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa dengan tertib.
“Unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh konstitusi kita sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Jumat (4/11).‎
Indonesia, katanya, sebagai bangsa yang besar dan majemuk, memiliki perbedaan dalam suku, agama, budaya dan bahasa. Tapi telah diikat oleh satu semangat semboyan Bhinneka Tunggal lka.
“Meskipun kita berbeda suku, keyakinan dan agama, budaya dan bahasa, tetapi perbedaan itu menjadi perekat persatuan sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia.
Masih kata Zulhas, sapaannya, unjuk rasa sebagai salah satu cara menyampaikan aspirasi masyarakat, hendaknya dapat dilaksanakan dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.Â
“Hormati hak orang lain, dan tetap menjunjung tinggi sikap, toleransi, dan menjauhi segalabentuk dan potensi terjadinya anarkisme,” Zulhas mengingatkan.‎
Apapun yang ingin disampaikan masyarakat dalam unjuk rasa adalah hak demokrasi kita, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati hukum, dan tidak memunculkan konflik konflik yang bermuatan dengan SARA.
“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum dalam menangani unjuk rasa, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan meciptakan suasana kondusif dalam rangka hukum, tinggi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” tandasnya.‎
(Prw/Apit)‎