RENCANA Ade Komarudin (Akom) menggugat keputusan MKD yang telah memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR-RI karena dinilai melanggar etika dan Peraturan DPR beberapa waktu sehingga melengserkannya dari jabatan Ketua DPR.
Bermula dari laporkan puluhan anggota Komisi VI ke MKD terkait pengalihkan pembahasan PMN BUMN dari komisi VI ke Komisi XI dan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Akom.
MKD menyelidiki dan meminta klarifikasi dari saksi-saksi, termasuk memanggil Akom. Namun, 2 kali dipanggil MKD yang bersangkutan tak pernah sekalipun hadir. Karena dinilai tidak kooperatif ditambah hasil rapat MKD akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Akom.
Akom diberi kesempatan untuk membela diri dan memberikan klarifikasi terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Kini Akom mengungkapkan keinginannya menggugat keputusan MKD kepada dirinya. Secara konstitusional sah-sah saja. Walaupun agak aneh dengan sikapnya tersebut.
Jika kita review kebelakang, apa yang menimpa Akom juga pernah dialami Setya Novanto. Cuma bedanya, Setnov gentlement menghadapi dan hadir dalam pemeriksaan MKD. Bahkan disiarkan langsung oleh seluruh media massa nasional.
Di hadapan MKD, Setnov dengan tegas membantah semua tudingan kepadanya. Sampai akhirnya melakukan judicial review pasal permufakatan jahat ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya Setnov menang serta nama baiknya dipulihkan.‎
Oleh Direktur Eksekutif Institut Proklamasi, Arief Rachman