KedaiPena.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD akhirnya menyepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui skema pemilihan langsung. Dan disepakati juga, bahwa pemilihan hanya berlangsung satu putaran dan pemenang adalah yang meraup suara terbanyak.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan yang disepakati berubah itu dengan catatan tidak adanya aturan pilkada seperti di UU DKI saat ini, yakni perolehan suara pemenang Pilgub DKI Jakarta harus sebanyak 50 persen plus 1 persen seperti Pilpres di tingkat nasional.
“Di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1 itu artinya sama dengan pilkada-pilkada lainnya, suara terbanyak, artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan pembelahan aspek sosiologinya, pembiayaannya, karena kalau dua putaran seperti 2017, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai,” kata Supratman saat rapat kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Pernyataan Supratman tersebut langsung disambut kata setuju oleh peserta rapat.
Artinya, ketentuan yang disepakati ini akan menggantikan draf aturan Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang diusulkan DPR dan menjadi pembahasan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 74, dan berlanjut pada ayat 3 serta 4 yang tertuang dalam DIM nomor 75 dan 76. Bunyinya ialah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden memperhatikan pendapat DPRD.
Laporan: Ranny Supusepa