KedaiPena.com – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini bertepatan dengan Hari Natal 2024.
Heru Purwoko, Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) memberikan apresiasi atas pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin Mantan Wakapolri Jenderal Pol ( P) Agus Andrianto yang menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.
Dalam data sistem database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Ia menyatakan sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).
Ia menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi .
“Saya nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjalankan fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan sesuai dengan yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Imipas Agus Andrianto, menyampaikan sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Dengan memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari Natal 25 Desember 2024, disampaikan Kementerian Imipas berhasil menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.
Laporan: Tim Kedai Pena