KedaiPena.Com – Pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Cawang dan Palembang begitu berantakan.
Sebab, belum ada kontrak kerja antara pihak owner (pemerintah) dengan pihak kontraktor (Adi Karya dan Waskita Karya).
Akibatnya, proyek ini tidak dianggarkan dalam APBN. Dan sekalipun diangggarkan, negara juga tidak mempunyai dana cukup.
Hal itu dikatakan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).
Arief pun menambahkan, bahwa proyek tersebut telah menyalahi Undang-undang (UU) no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no 5 tahun 1999 tentang Antimonopoli.
“Akan menimbulkan masalah hukum dan bisa mangkrak. Karena, biaya ditanggung Adikarya dan Waskita karya sendiri. Jadi akan seperti proyek monorel yang jadi tugu di Jakarta,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh