KedaiPena.Com – Polemik yang terjadi di Partai Demokrat belum nampak menunjukkan muaranya. Setelah sebelumnya menyoroti soal keabsahan, kini partai Demokrat baik kubu Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) dan Moelodoko akan saling melawan di Pengadilan.
Kubu AHY pada, Jumat, (12/3/2021), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Pada beberapa hari sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni AHY, selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Penggagas KLB Deli Serdang, Max Sopacua menuturkan bahwa, pelaporan ke ranah hukum terkait konflik partai merupakan hak dari semua orang.
“Itu kan semua orang punya hak, Marzuki alie juga melaporkan mereka (PD kubu AHY, red), nanti tanggal 23 kalau tidak salah itu persidangan pertama dan mereka yang dipecat juga melaporkan,” tegas Max saat dikonfirmasi, Sabtu, (13/3/2021).
“Apakah itu berbarengan sidang (pelaporan dari Kubu AHY) atau bagaimana,” tambah Max.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, alasan pihaknya melayangkan gugatan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penggagas KLB.
“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Herzaky sapaanya.
Herzaky menjelaskan, dasar gugatan yang diajukan pihaknya lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” ujarnya.
Selain itu, kata Herzaky, pihaknya melayangkan gugatan karena mengganggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran.
“Disini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” tandas Herzaky.
Konflik Demokrat yang semakin meruncing diprediksi akan berlangsung lama oleh Pengamat Politik Emrus Sihombing.
Oleh sebab itu, Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu menyarankan, agar AHY dan Moeldoko untuk melakukan islah atau damai dalam waktu dekat ini.
“Menurut saya supaya masalah tersebut tidak berlanjut dan melebar kemana-mana AHY dan Moeldoko tempuh jalur islah, jalan satu-satunya,” ujar Emrus.
Emrus menilai, jika kubu AHY dan Moeldoko tidak segera melakukan islah maka akan berpotensi membuka rahasia satu sama lain, sehingga berujung pelaporan.