KedaiPena.Com – Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nurikah, menilai pemerintah kota Serang dapat mengkaji ulang terkait kerjasama pengelolaan limbah sampah dengan Tangerang Selatan.
“Perjanjian kerjasama untuk tata kelola sampah sebaiknya dikaji ulang secara dampak lingkungan baik sosial maupun dampak ekologi, mengingat TPA sampah cilowong tempatnya ditengah pemukiman penduduk dan jalur alternatif wisata alam didaerah tersebut,” ucap Nurikah kepada wartawan KedaiPena.Com, Rabu (27/1/2021).
Ia menyampaikan, kajian tersebut harus memikirkan bagaimana dampak dari kerjasama pengelolaan limbah sampah secara sosial dan ekologi, lantaran akan menimbulkan dampak yang signifikan.
Tidak hanya itu, kata dia, diperlukan juga dilakukan kajian dampak lingkungan terhadap daya tampung lahan dengan volume sampah yang diangkut
“Dampak signifikan adalah dampak lingkungan dan tata kelola sampah diarea tanah yang terbatas dengan sistem pembayaran kompensasi yang belum jelas,” tambahnya.
Ia menegaskan, kajian matang diperlukan karena mengingat sistem pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong masih konvensional atau cut and fill terhadap timbunan volume sampah.
“Sehingga perlu ada perubahan terhadap pengelolaan sampah karena volumenya akan bertambah dengan lahan yang terbatas,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika kerjasama tersebut berlangsung, nilai kompensasi tersebut harus memperhitungkan dampak lingkungan warga sekitar dan juga warga kota Serang pada umumnya.
“Kalau memang Pemkot tetap melaksanakan kerjasama maka nilai kompensasi harus diperhitungkan dengan dampak lingkungan warga kota serang mengingat sistem pengelolaan nya masih konvensional dengan tanah terbatas,” katanya.
Menurutnya, kompensasi tersebut dapat berupa bantuan nominal kepada masyarakat sekitar. Hal ini juga menjadi tanggung jawab publik untuk dapat menjaga kesehatan lingkungan secara berkala.
“Dan ada tanggungjawab publik yaitu adanya tanggungjawab untuk menjaga kesehatan lingkungan secara berkala dan perbaikan terhadap sistem pengelolaan sampah untuk meminimalisir dampak lingkungan serta infrastruktur untuk menjaga tata kelola lingkungan pemukiman masyarakat,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, pemerintah kota Serang harus menuangkan beberapa hal terpenting dalam Perjanjian kerjasama pengelolaan limbah sampah tersebut.
Hal tersebut, lanjut dia, dimula dengan memperhatikan nilai volume sampah dengan daya tampung TPSA Cilowong. Serta sistem pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan armada angkut dan jalur angkut aktifitas dimasyarakat.
“Sistem pengelolaan yang harus diperhatikan dengan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari sumber sampah, jadi jangan sampai ada sampah B3 atau sampah yang perlu penanganan khusus. Dan nilai kompensasi dan tanggung jawab kompensasi,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi