KedaiPena.Com – Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Nurikah, menilai konsep Green Economy dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Green Economy adalah suatu investasi yang berbasis kesejahteraan dan keadilan. Dan juga menjadi komitmen pelaku usaha untuk melakukan kegiatan yang berdampak bukan hanya pada aspek ekonomi dan keadilan manusia, tetapi bagaimana dia memperlakukan peradaban dunia bisnis itu menjadi ramah lingkungan,” ungkap Nurikah, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, Green Economy disebut efektif jika sebuah pertumbuhan ekonomi dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pembukaan usaha baru tidak menimbulkan masalah di lingkungan tersebut.
Dan disebut efisien jika dalam melakukan pembangunan, pemerintah tak perlu mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi lingkungan.
“Kalau ada investasi, lalu pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi, artinya tidak efisien. Karena jika uang investasi hanya cukup untuk merehabilitasi lingkungan, tidak ada keuntungannya. Jadi prinsip Green Economy itu harus dijaga betul oleh Pemerintah dari hulu ke hilir,” ucapnya.
Selain itu, ia menyampaikan saat ini banyak sekali perubahan pada lingkungan, sehingga pemerintah maupun dunia telah berkomitmen untuk dapat menjaga kelestarian alam dengan Green Economy.
“Isu Green Economy telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia dan telah dituangkan dalam Perpres nomor 18 tahun 2020, dan juga telah dituangkan dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai sustainable development,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi