KedaiPena.com – Pengajuan gugatan terkait pendaftaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan berpotensi untuk menggugurkan hasil Pilpres 2024.
Akademisi Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, SH, MH, menyatakan langkah PDIP untuk mengajukan gugatan kepada KPU di PTUN merupakan langkah yang tepat.
“Kebijakan KPU itu kan merupakan keputusan pejabat publik, jadi jika ada pihak yang ingin mempertanyakan terkait keputusan tersebut ya tempatnya memang di PTUN,” kata Hudi, Rabu (24/4/2024).
Ia menilai langkah PDIP itu sudah tepat dan seharusnya sejak pertama kali KPU mengeluarkan keputusan, para pihak yang merasa keberatan langsung mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kemarin tidak ada yang mempermasalahkan. Kenapa baru sekarang,” ujarnya.
Tapi Hudi menilai, pengajuan gugatan yang dilakukan dua minggu lalu itu pun belum terlambat.
“Kalau memang nanti dinyatakan diterima gugatannya, ya bakal gagal dilantik. Karena jika sejak awal sudah cacat hukum, gagal dilantik lah. Karena kalau sejak pendaftaran saja sudah gugur, ya bakal gugur juga,” ujarnya lagi.
Ia memisalkan, jika seorang mahasiswa sudah lulus kuliah tapi ternyata ijazah SMP-nya tidak benar atau palsu maka jenjang pendidikan selanjutnya akan batal.
“Sama halnya dengan produk hukum. Jika awalnya sudah cacat hukum, maka produknya juga cacat hukum. Tidak bisa dipaksakan untuk dilantik, karena ya itu, cacat hukum,” kata Hudi lebih lanjut.
Ia menegaskan jika memang gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima maka akan membatalkan semua hasil Pemilu.
“Tak bisa dilantik itu,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa