KedaiPena.Com- Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR diminta mempunyai komitmen, kemauan dan kemampuan dalam membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang saat ini Surat Presiden (Surpres) telah diterima lembaga wakil rakyat di Senayan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menanggapi telah diterima Surpres terkait dengan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset oleh DPR. Rencananya DPR akan memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang baru tanggal 16 Mei 2023.
“Para anggota dewan kita harus memang punya komitmen dan punya kemauan dan kemampuan untuk serius mewujudkan UU Perampasan Aset,” kata Azmi, Rabu,(10/5/2023).
Azmi menuturkan, bahwa saat ini UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan oleh penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, aturan konvensional hukum masyarakat pidana saat ini belum memenuhi urusan soal perampasan aset.
“Karena ini memang adalah satu urgensi yang dibutuhkan saat ini disaat aturan konvensional hukum masyarakat pidana kita belum bisa memenuhi untuk perampasan aset ini,” jelas Azmi.
Azmi mengaku yakin apabila Indonesia akan menjadi negara maju ketika nantinya sudah mempunyai UU Perampasan Aset. Penegakan hukum, kata Azmi, akan jauh lebih efektik lantaran akan berfokus kepada kebendaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Karena lagi, melarikan diri, sakit atau meninggal dan harus meletak kepada kebendaanya sepanjang barang-barang diperoleh kejahatan dan sistem pembuktiannya tidak terbalik saya kira akan efektik dan negara kita bisa lebih maju,” pungkas Azmi.
Laporan: Tim Kedai Pena