KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra mendukung pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati.
Menurut Azmi begitu ia disapa, penerapan hukuman mati kepada Juliari dan Edhy Prabowo sudah memenuhi syarat lantaran salah satunya dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu dalam hal ini bencana nasional.
“Terapkan hukuman mati sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Perbuatan juga memenuhi klausul adanya kerugian negara termasuk merugikan masyarakat luas dan dilakukan dalam kondisi bahaya dan bencana covid-19 nasional,” tutur Azmi kepada wartawan, Sabtu, (20/2/2021).
Azmi memandang, ketika diterapkan hukuman mati kepada kedua sosok petinggi parpol tersebut sudah tepat lantaran mereka telah melakukan kejahatan yang sistemik.
Pidana mati, lanjut Azmi, juga dapat diterapkan pada perbuatan perbuatan yang menggoncang sendi- sendi keseimbangan harmonis dalam suatu masyarakat.
“Dijatuhkan hukuman mati pada pelaku artinya mengembalikan suatu keadaan atas perbuatan tercela yang dilakukan pelaku apalagi oleh penyelenggara negara penyalahgunaan kewenangannya pada masa bencana non alam ini,” papar dia.
Azmi meyakini, hukuman mati tersebut layak dijatuhkan lantaran berkali- kali peringatan telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK.
“Artinya kedua (eks) Menteri ini kan gak mau memperdulikan,” tegas Azmi.
Dengan demikian, tegas Azmi, jika hukuman bagi koruptor masih dapat dinego maka tidak akan pernah habis kejahatan di negeri ini. Para koruptor, lanjut Azmi, akan terus tumbuh subur dan tidak memiliki efek jera.
“Karena mereka para koruptor ini sudah bersatu, punya keinginan yang sama atau berkelompok dalam kejahatan serta tertangkapnya dua menteri tersebut semakin menunjukkan penyakit korupsi yang dilakukan pejabat di tanah air sudah kronis,” tandas Akademisi UBK ini.
Laporan: Sulistyawan