KedaiPena.Com– Menteri Perdagangan M Lutfi gagal total setelah dipermalukan sekelompok pemilik modal dalam persoalan minyak goreng atau migor. Pasalnya, menteri yang mempunyai tupoksi dalam menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan dalam negeri menunjukkan ketidakmampuannya.
“Termasuk dalam hal mengeluarkan kebijakan satu harga serta tindakan faktualnya tidak digubris pengusaha. Kebijakannya tak dapat dioperasionalkan, malah jadi jebakan sendiri,” tegas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, Kamis,(17/3/2022).
Azmi menuturkan, janji pemerintah dalam berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau tidak tercapai. Pemerintah, kata Azmi, saat ini malah menyerahkan harga migor melalui mekanisme pasar.
“Yang ada minyak goreng tetap langka dan pada akhirnya harganya naik dari HET Rp.14.000 kini mencapai Rp.25.000, malah untuk minyak kemasan pemerintah mencabut aturan HET dan menyerahkan harga melalui mekanisme pasar, yang dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, jelas ini membuat waja, reputasi termasuk kekuasaan pemerintah dipermalukan dan kalah telak,”‘papar Azmi.
Azmi memandang, jika kondisi ini selayaknya dagelan. Sebab, begitu pemerintah menyepakati harga migor naik seketika stock dan barang tersedia.
“Ini kan jadi dagelan, begitu pemerintah mau menyepakati harga minyak goreng naik , seketika penuh minyak goreng di rak supermarket dan beberapa toko, maupun pasar ,maka jelas dugaan kartel ada disini, Pemerintah tidak berdaya mengurus pengendalian minyak goreng, ketidakjelasan dalam mengawal kebutuhan masyarakat , tidak punya ketegasan terhadap “forced commerce “yang merupakan manifestasi kekuasaan pasar yang dimiliki kelompok pengusaha tertentu,” papar Azmi.
Azmi menegaskan, hal ini juga dapat menunjukkan adanya resistensi dari kelompok pengusaha tertentu mengarah ke kartel.
“Dapat dimaknai pemerintah “diserang” kelompok pengusaha, yang tipologi kekuasaannya biasanya bercirikan berupa ancaman, pemaksaan , manipulasi , otoritas dan kepemimpinan paksa, termasuk hasrat berkuasa sehingga menggangu jalannya fungsi pemerintah termasuk dalam kasus ini kebutuhan rakyat sudah terhambat,” tandas Azmi.
Laporan: Sulistyawan