KedaiPena.Com- Internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanas. Penyebabnya, ialah lantaran tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tindakan Ghufron melaporkan disebabkan lantaran dugaan pelanggaran etik yang sedang diusut oleh Dewas KPK. Ghufron diduga berkomunikasi dengan salah satu pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan pegawainya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kaprodi Magister Hukum Untirta Agus Prihartono Permana Sidiq menyayangkan munculnya kekisruhan yang terjadi di internal lembaga anti-rasuah saat ini. Sebagai, corong pemberantasan korupsi di Indonesia semestinya internal KPK solid.
“Otomatis harus solid dan harus satu tubuh satu sama lain , jangan ada satu tubuh tapi di dalamnya tidak singkron atau dan akur. Kalau ditanya Dewas KPK siapa dan Mas Ghufron siapa, mereka sama-sama batang tubuh KPK,” kata Agus di Jakarta, Kamis,(23/5/2024).
Agus mempertanyakan, cara KPK memberantas korupsi di Indonesia apabila di internal sendiri tidak solid dan akur. Agus khawatir kekisruhan di internal KPK akan menghambat jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
“Peritiswa yang sangat disayangkan dalam batang tubuh pemberantasan korupsi dengan kompak dengan SOP yang ada. Ini malah kisruh di dalamnya Ibaratkan rumah tangga jangan sampai ribut di dalam terdengar di luar. Bahkan kalau perlu jangankan piring tapi jarum jatuh pun jangan di dengar,” papar Agus.
Agus menyarankan, agar penyelesaian dari kekisruhan di internal KPK ini dapat dibicarakan secara baik-baik dan kepala serta hati yang dingin. Menurutnya dengan begitu kekisruhan yang terjadi di internal KPK tidak akan berdampak panjang kepada penegakan korupsi di Indonesia.
“Kalau ini berjalan terus (preseden buruj) kalau terulang lagi bagaimana mau penegakan korupsi kalau di batang tubuhnya kisruh tidak stabil. Sudahlah, sudah sama-sama dewasa sudah tahu aturan dan sama-sama orang hukum, kecuali tidak tahu aturan, hukum semua harus berjalan berdasarkan koridor normatif hukum yang ada,” tandas Agus.
Laporan: Tim Kedai Pena