KedaiPena.Com- Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud meminta agar para menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi atau MK sendiri membuka peluang menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Akademisi hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono
memandang, permintaan untuk memanggil menteri Jokowi dalam sidang MK merupakan hal yang sah.
“Kalau menurut saya untuk menghadirkan saksi-saksi dari kabinet pak Presiden Jokowi di Sidang sengketa Pilpres 2024 sah-sah saja,” kata dia, Sabtu, (30/3/2024).
Agus menilai, pemanggilan menteri Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 merupakan hal wajar selama memenuhi syarat.
“Jadi tidak masalah saksi dimana saja asalkan secara normatif dia layak untuk bersaksi dipersidangan MK,” papar Agus.
Agus mengembalikan, urusan layak atau tidaknya pemanggilan menteri Jokowi dalam sidang kabinet. Menurut Agus, semuanya dikembalikan kepada hal yang normatif:
“Menurut saya tidak ada pelarangan bahwa kabinet Presiden tidak diperbolehkan bersaksi untuk keperluan sengketa Pilpres 2024 di MK Tidak ada regulasi yang melarang,” beber dia.
Meski demikian, Agus berharap, menteri-menteri Jokowi yang dihadirkan sebagai saksi di sidang MK harus yang paham betul dengan permasalahan dan relevan.
“Harus relevan,” pungkas Dekan FH Untirta.
Laporan: Tim Kedai Pena