KedaiPena.Com- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, Agus Prihartono mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak mempunyai kewenangan membatalkan sebuah putusan Mahkamah Konstitusi. MKMK, kata Agus, hanya memiliki kewenangan untuk memutus soal pelanggaran etik.
Demikian hal itu disampaikan Agus menanggapi pernyataan dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa putusan pihaknya akan berdampak kepada pada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MKMK akan dibacakan pada hari Selasa, 7 November 2023.
“MKMK bukan sebagai pihak yang akan membatalkan putuskan karena kewenanganya adalah hanya sebatas pelanggaran kode etik. Jadi membenahi masalah kode etik di MK saja,” kata Agus, Sabtu,(4/11/2023).
Agus menambahkan, pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres bukan menjadi ranah dari MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie. Agus menerangkan, jika putusan MK bisa berubah dengan cara lain yang sesuai aturan berlaku.
“Kalau masalah untuk pembatalan putusan MK tersebut itu bukan ranah dari MKMK, harus dilakukan dengan cara lain yang sudah disesuaikan dengan aturan yang ada dan harus memiliki dasar hukum dan alasan hukum yang sangat kuat,” papar Agus.
Agus menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres sudah menjadi sumber hukum. Agus menekankan, perlu alasan dan landasan hukum kuat untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Karena putusan MK ini sudah menjadi dasar hukum juga sumber hukum. Jangan sampai untuk merubah putusan MK ini tidak ada alasan hukum yang kuat, jadi gak bisa sembarangan,” tandas Agus.
Sebelumnya, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 berdampak pada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Niat kami untuk menciptakan kepastian karena pada tanggal 8 November adalah jadwal perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Jadi, sebelum 8 November ada putusan MKMK,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jumat,(3/11/2023).
Menurut Jimly, putusan MKMK ini diagendakan akan memuat putusan per orang untuk masing-masing hakim MK.
Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa gugatan uji materi terhadap UU Pemilu yang diajukan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bisa menjadi pertimbangan putusan MKMK.
“Bisa jadi pertimbangan. Saya sudah puji bagus itu (gugatan) dan itu bisa jadi leading case (kasus terkemuka) karena baru pertama kali ada permohonan pengujian undang-undang yang baru diputus, yang baru berubah setelah putusan MK diuji lagi,” kata Jimly di Gedung II MK.
Laporan: Tim Kedai Pena