KedaiPena.Com- Sejumlah nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen baru-baru ini mengadukan nasibnya kepada Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah. Mereka mengadu, terkait dengan pengembalian uang tabungan yang tak kunjung diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto mengatakan, jika sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan investigasi guna mencari tahu larinya dana nasabah dari Minna Padi. OJK, kata dia, harus terus membantu para nasabah yang telah dirugikan.
“OJK harus melakukan investigasi serta memberikan penjelasan kepada masyarakat (nasabah) karena pasti masyarakat ingin real dana mereka kembali,” kata Hadi sapaanya, Jumat, (12/3/2021).
Ia mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh OJK sedianya sudah tepat dengan menutup bisnis Minna Padi di tahun 2019. Namun demikian, ia melihat, adanya celah terkait kurangnya sosialisasi terhadap model bisnis seperti ini oleh OJK.
“Memang Sosialisasi oleh OJK kepada pemegang dana reksa sendiri tidak transparan ini yang membuat kaget para nasabah, padahal dana sudah demikian besar mereka makin berambisi,” ungkap Hadi.
Hadi memandang, dalam bisnis reksa dana atau saham sangat tergantung dengan sentimen pasar. Hadi menilai, jika masyarakat paham tentang mekanisme pasar saham tentu tidak langsung tergiur untuk melakukan investasi.
“Lebih ke janji untuk adanya pemberian provit selama 6-11 bulan dan memang ada beberapa nasabah itu membenarkan dan ini yang membuat meyakinkan dan memperbanyak investasi karena bisa balik modal dan bonus,” tandas Hadi.
Dalam pertemuan tersebut, ada empat orang nasabah yang bertemu dengan Najib guna yang mengeluhkan nasibnya. Mereka mengeluhkan pengembalian uang tabungab yang belum dituntaskan oleh Minna Padi.
Cathrien Sujenti salah satu nasabah yang dirugikan oleh Minna Padi mengatakan, ada sekitar 4000 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
“Nasabah ada sekitar 4000 dengan total dana mencapai Rp 4,8 Triliun, makanya kita minta pak Najib anggota dewan komisi XI untuk bantu dan support,” papar dia.
Ia mengakui, pada awalnya tergiur untuk melakukan investasi di Minna Padi lantaran memang secara resmi berada di bawah pengawasan otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Laporan: Muhammad Lutfi