KedaiPena.Com – Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mengatakan bahwa persoalan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C- 6 sebagai persoalan serius.
“Ini persoalan serius karena sama saja membunuh hak politik warga negara untuk memilih,” ujar Ubed di sela peresmian dan restorasi Asrama Mahasiswa Sunan Gunung Jati dan launching ‘Center for Social, Political, Economic and Law Studies’, Matraman, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Ubed melanjutkan bahwa masalah ini sedianya dapat diperkarakan dalam koridor hukum lantaran memang terdapat pelanggaran terhadap warga negara.
“Jadi sebetulnya masyarakat mengalami kecurangan dan itu adalah celah yang dapat diperkarakan dalam hukum dan ada pelanggaran disitu,” kata eksponen 98 ini.
Ubed menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi lantaran masyarakat-masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C-6 sedianya mempunyai hak untuk memilih.
“Ketika mereka tidak dapat memilih, padahal mereka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di situ. Lalu juga mereka asli penduduk di situ tapi tidak dapat DPT,” tukas Ubed.
Diketahui, Organisasi masyarakat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) menyebut pemilu 2019 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Arun pun melaporkan hal ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pernyataan tersebut dilandasi lantaran banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6, sehingga menghilangkan hak politik warga negara untuk memilih.
Senada dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru-baru ini mencatat ada sekitar 6,7 juta pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dalam Pemilu Serentak 2019.
Laporan: Muhammad Hafidh