KedaiPena.Com – Ditangkapnya Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal suap kuota impor gula dinilai tidak tepat dan terkesan terburu-buru.
Hal itu disampaikan oleh akademisi Perbanas Institute, Arus Akbar Silondae, S.H.,L.LM kepada KedaiPena.Com, Selasa (20/9)‎.
Sebab, menurutnya, cara KPK dalam menangkap Ketua DPD tersebut sangatlah tidak wajar. Karena terlalu cepat untuk menyimpulkan seseorang sebagai tersangka dan itu pun tidak termasuk dalam kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Karena, XS yang merupakan target dari KPK telah pergi meninggalkan tempat kejadian dan seharusnya KPK dapat melakukan penyelidikan terelebih dahulu terhadap IG. Bukan langsung menetapkan dia sebagai tersangka,” ucap dia.
“Dan KPK jangan melihat semata-semata uang yang diterima IG itu sebagai barang bukti. Karena seharusnya ada prosesnya yang namanya penyelidikan dan itu yang tidak dilakukan oleh mereka,” sambung dia.
Seharusnya, KPK dapat melihat bahwa suatu perbuatan hukum yang dikenakan sanksi pidana harus memenuhi dua unsur yaitu ‘actu reus’ (perbuatan hahat) dan unsur ‘mens rea (niat jahat).
“Adakah niat untuk melakukan kejahatan, apakah memang niat dia begitu. Karena 100 juta tidak terlalu besar. Dan biasanya memang pengusaha suka memberikan uang sebagai tanda terima kasih. Harusnya KPK dapat membuktikan hal itu terlebih dahulu,” jelas dia.‎
Lebih lanjut, Arus menegaskan bahwa seharusnya KPK dapat memanggil pihak Bulog terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, baru menetapkan Irman sebagai tersangka.
“Karena kan target mereka selama ini adalah XS. Dan mungkin kebetulan ada figur IG selaku Ketua DPD makanya mereka juga menangkap dan menetapkan sebagai tersangka,” pungkas dia
(Prw/Apit)‎