KedaiPena.Com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan diminta tidak hanya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengahapusan persyaratan presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
Zulhas beserta jajaran kader PAN dinilai harus mengajukan judicial review (JR) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal PT 20 persen. Pasalnya, banyak gugatan terkait PT 20 persen gagal di MK lantaran posisi kedudukan hukum pemohon yang lemah.
“Karena MK melihat yang mengajukan tidak memenuhi syarat, dimana posisi kedudukan hukum pemohon lemah. Mestinya Partai Politik yang mengajukan, karena punya kedudukan hukum yang tepat, jadi PAN atau parpol lain yang seharusnya mengajukan permohonan uji tersebut,” ucap Akademisi Universitas Serang Ahmad Sururi, Minggu, (29/5/2022).
ia juga menilai, dengan dorongan yang dilakukan oleh Zulhas tersebut merupakan bagian dari komunikasi dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). PAN sendiri masuk dalam Koalisi tersebut dengan PPP dan Partai Golkar.
“Dorongan PAN terhadap KPK tersebut merupakan bagian dari komunikasi KIB agar mendorong KPK dan lembaga negara lainnya untuk mendukung dan menghapus presidential threshold 20 persen,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga melihat, KIB tersebut tidak bersatu karena ideologi, akan tetapi berbasis komunikasi yang menyatukan. Dimana ketiga parpol itu mencoba menyatukan visi yang sama lalu dikemas dalam bentuk komunikasi politik.
“Intinya, karena ketiga parpol ini punya ideologi yang berbeda, sehingga memerlukan satu bentuk komunikasi yang sama baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong KPK ini. Tetapi perlu dicatat juga action KIB belum sampai pada koalisi berbasis kebijakan, masih koalisi berbasis proses komunikasi parpol sehingga determinasinya apakah akan terus bersatu atau tidak, akan terus diuji ke depan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi