KedaiPena.Com – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Senin, kemarin, merupakan kepentingan dari oligarki dan pemilik modal bukan untuk menyelamatkan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin saat menanggapi disahkanya RUU kontroversial tersebut. Para buruh dan masyarakat sendiri menolak disahkannya RUU cipta kerja ini.
“Negara tak butuh Omnibus Law. Buruh juga dan rakyat juga tak butuh Omnibus Law,” kata Ujang sapaanya, kepada wartawan, Rabu, (7/10/2020).
Ujang menilai, tidak tepat jika anggapanya omnibus law cipta kerja dapat menyelamatkan negara dalam situasi darurat saat ini. Meskipun, banyak pihak menilai demikian.
“Hal tersebut adalah argumen pembenaran serta ketidakmampuan pemerintah mensejahterakan rakyat. Karena faktanya tidak seperti itu,” tegas Ujang.
Ujang memandang, bahwa dengan disahkannya Omnibus Law cipta kerja ini telah menunjukkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi tidak pro rakyat dan buruh.
Hal ini, kata Ujang, persis seperti saat munculnya Undang – undang KPK baru di tahun 2019 yang ternyata melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
“KPK dilemahkan itu kan untuk mengamankan para koruptor. Gedung Kejaksaan dibakar. UU minerba juga pro kapitalis. Saat ini UU Ciptaker pro pengusaha. Dan tak pro buruh dan rakyat,” papar Ujang.
Laporan: Muhammad Lutfi