KedaiPena.Com- Langkah cepat kepolisian dalam mengusut kasus penganiyaan seorang pemuda yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota di sekitar Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu,(4/6/2022), mendapatkan apresiasi. Kepolisian Metro Jaya menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan Tol Dalam Kota di sekitar Gatot Soebroto tersebut.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menerangkan, jika langkah cepat kepolisian tersebut menunjukan tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum atau yang berkuasa melebihi hukum.
“Sehingga terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang mengendari plat RFH, yang merupakan plat khusus bagi pejabat di salah satu kementerian ini merupakan sikap arogansi karena mental kesombongannya, merasa mumpung punya jabatan penting dan kekuasaan sekaligus menunjukkan ia memiliki rasa malu rendah,” papar Azmi, Senin,(6/6/2022).
Azmi menambahkan, pejabat yang diberikan fasilitas khusus semestinya harus mampu melakukan perubahan pada mentalitasnya. Azmi mengungkapkan, seharusnya merekan dapat menjadi teladan, contoh nyatabagi masyarakat dalam menjaga integritas jangan ribut di ruang publik.
“Apalagi bila yang punya jabatan, semestinya pejabat atau koleganya tersebut harus bijak,mampu menjaga nama baik diri dan institusinya,” jelas Azmi.
Azmi menekankan, masyarakat kini makin jenuh jika melihat ada perilaku pejabat atau koleganya yang menggunakan fasilitas negara. Namun, tidak mampu mengendalikan diri apalagi sampai melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga dari kejadian ini juga dapat menjadi pelajaran, kesadaran bagi pejabat publik maupun koleganya untuk tidak mempertontonkan arogansi karena perilaku arogansi ini dapat merusak nilai -nilai kepatutan dalam masyarakat, termasuk berdampak pada pikiran individual menjadi komunal,” jelas Azmi.
Azmi mengungkapkan, yang dituju dalam dunia hukum itu bukan hanya peraturan, namun juga perilaku dan kultur. Sehingga, kata Azmi, jangan sampai dan dikenal oleh masyarakat seolah kini trend viral perilaku oknum pejabat menunjukkan arogansi serta kekerasan yang tidak terkendali pada rakyat.
“Hal ini akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada pejabat, termasuk dapat memperluas potensi budaya sifat kekerasan di masyarakat,” pungkas Azmi.
Diketahui, Polisi telah menangkap 2 orang terduga pelaku pemukulan Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka adalah AF dan FM yang mengendarai mobil Nissan X-Trail berpelat nomor B 1146 RFH. Polisi telah menetapkan salah satunya sebagai tersangka.
Salah satu pelaku pemukulan Justin Frederick, AF, diketahui adalah Ali Fanser Marasabesssy yang merupakan Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pejuang Bravo Lima memberikan klarifikasi terkait insiden yang melibatkan anggotanya itu.
Laporan: Hera Irawan