KedaiPena.Com– Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu,(11/10/2023), malam.
SYL melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).Gugatan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Pejabat Humas PN Jaksel saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
SYL mempraperadilankan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian.
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023.
KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Laporan: Muhammad Rafik