KedaiPena.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan judicial review (JR) presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS sebagai bagian kehidupan demokrasi bangsa menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
“Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Kamis,(31/3/2022).
Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Ia menerangkan, polarisasi yang kuat diantara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
“Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya,” tandas Syaikhu.
Sebelum PKS, Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan Yusril Ihza Mahendra juga melayangkan gugatan PT ke MK. PBB maju sebagai partai yang punya legal standing menggugat peraturan itu ke MK.
Selain PKS dan PBB, Partai Ummat besutan Amien Rais juga menggajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat juga mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Namun demikian, berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020, Hakim Ketua Anwar Usman menolak permohonan tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi