KedaiPena.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bereaksi keras terkait tindak kekerasan yang dialami dua jurnalis saat peliputan bentrok antara warga Sari Rejo dan TNI AU di Polonia.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana dalam keterangan resmi di Medan, Senin (15/8).
Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro mengatakan hal senada, menurut ia seharusnyaTNI AU memahami bahwa dalam melakukan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.
“AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.
“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” tandas Dewan.
Diketahui, bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU kembali pecah, Senin (15/8).
Akibat kejadian tersebut, dua orang jurnalis yaitu Array Argus, Jurnalis Tribun Medan dan Andry Safrin Jurnalis MNC menjadi korban keberingasan prajurit TNI AU.
Awalnya para awak media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.
Array beserta Andri Safrin, dan beberapa jurnalis lainnya pun turut diserang secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang.
(Iam/ Dom)