KedaiPena.Com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Agoez Perdana meminta dengan tegas keseriusan Tim Investigasi POM AU untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam bentrok sari rejo beberapa waktu lalu.
“Jika tidak, maka AJI bersama Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Komisi I DPR RI untuk mencopot Danlanud Soewondo Kolonel Arifin karena dinilai tidak becus bekerja dan tidak menghormati UU Pers nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya,” tegas Agoez di Medan, Kamis (22/9).
Sebelumnya, Agoez juga turut mempertanyakan hasil tim investigasi TNI AU yang menyatakan hanya ada dua jurnalis yang menjadi korban penganiyaan. Hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Tim Advokasi Pers Sumut saja mengadvokasi setidaknya 6 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU pada peristiwa bentrokan Sari Rejo,” ungkapnya.
AJI Medan juga mendorong agar dibentuknya tim investigasi independen yang bertugas mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, sehingga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis cepat di-BAP dan dapat digulirkan di peradilan militer.
Diketahui, Panglima Komando Operasi TNI AU I Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna menyebutkan ada 32 puluh dua orang saksi yang telah diperiksa dan fakta-fakta di lapangan, terkait insiden itu.
Menurut ia, bentrokan yang terjadi akibat reaksi spontan dari prajurit Lanud Soewondo yang melihat rekannya Kopda Wiwin Nrp 531331 yang dilempari batu oleh warga dan mengalami luka robek di kepala serta menderita gegar otak ringan.
Sementara itu, Pangkopsau I juga menyebutkan korban luka sebanyak 28 orang yaitu 11 orang prajurit TNI AU, 15 orang warga dan 2 orang wartawan.
Padahal diketahui, beberapa jurnalis yang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban yang mendapat pelecehan. Lalu Andry Safrin (MNC News) menggunakan kuasa hukum Tim Pembela Muslim (TPM).
Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independe (AJI), angka kekerasan terhadap jurnalis sejak tahun 2006-Agustus 2016 tercatat ada sebanyak 511 kasus. Dimana kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik, ancaman terror, pengusiran/pelarangan peliputan, serangan dan sensor.
Sedangkan pelaku terbanyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis yakni dari kelompok massa, polisi, orang tidak dikenal dan aparat pemerintah. Untuk kota terbanyak terjadi di DKI Jakarta, Gorontalo dan Jawa Timur.
(Dom)