KedaiPena.Com- Ketua AJI Sasmito mengungkapkan, jika terdapat 90 kasus kekerasan yang dialami jurnalis selama setahun terakhir. Ia mengatakan, jumlah tersebut disebut menjadi yang paling banyak dalam 10 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Sasmito dalam ‘Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers di Indonesia 2021‘, yang digelar secara daring, Senin (3/5/2021).
“Dari Januari sampai Desember (2020) ada 84, tapi Mei 2020-2021 ada 90 kasus. Artinya peningkatan dalam 10 tahun terakhir cukup banyak,” ungkap Sasmito.
Sasmito menyebut, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian. Fakta tersebut menjadi ironis, polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama.
“Ada 58 kasus yang terduga pelakunya aparat polisi. Kami berharap kapolri baru melakukan reformasi di tubuh kepolisian,” tegas Sasmito.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung mengungkapkan, bahwa anggota Korps Bhayangkara menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.
Di bawah polisi, lanjut Erick, ada advokat, jaksa, pejabat pemerintahan atau eksekutif, Satpol PP atau aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.
“Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus,” pungkas Erick.
Laporan: Sulistyawan