KedaiPena.Com- Kepala Kelompok Fraksi Badan Legislasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Daniel Johan memastikan pihaknya mengawal RUU yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Daniel Johan menegaskan, fraksi PKB akan fokus mengawal 17 RUU yang masuk dalam usulan di prolegnas prioritas tahun 2025.
“Seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) RUU ini untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga kerap terjadi perlakuan tidak baik oleh oknum yang memperkejakan,” kata Daniel Johan, Selasa,(19/11/2024).
“Sehingga perlu ada aturan yang jelas dalam melindungi warga dari berbagai ancaman, perlakuan yang tidak pantas, RUU ini nanti memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan selama bekerja baik dalam maupun luar negeri,” tambah Daniel Johan.
Daniel Johan melanjutkan, pihaknya juga akan mengawal RUU yang ditunggu-tunggu masyarakat belasan tahun yakni RUU Masyarakat Adat. RUU ini menjadi payung hukum masyarakat adat terutama dalam melestarikan adat budaya asal muasal yang menjadi kekayaan budaya nusantara saat ini.
“RUU masyarakat adat bagi PKB sangat prioritas untuk diselesaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat adat yang butuh dilindungi,” papar Daniel Johan.
Selanjutnya, kata Daniel Johan, pihaknya akan mengawal RUU pertanian dan juga pangan. PKB, tegas Daniel Johan, memandang bahwa urusan pangan adalah soal hidup mati suatu bangsa.
“Kita mengetahui bahwa kebutuhan pangan sangat vital dan saat ini gempuran akan importasi pangan sangat besar sehingga perlu ada strategi dalam menjaga pangan nasional dengan peningkatan produksi pangan melalui UU Pertanian nantinya, serta menjaga keamanan pangan melalui UU Pangan,” beber Daniel Johan.
Daniel Johan menekankan, pihaknya juga akan memplototi RUU sandang, sektor sandang yang merupakan sektor riil menyerap tenaga kerja, dan menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, belakangan ini sektor sandang ini rapuh, banyak pabrik-pabrik pertekstilan tutup/bangkrut karena adanya impor dari luar yang merusak harga pasar.
“Dan belum ada pengaturan tentang perlindungan sektor sandang ini,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI ini.
“Bagi PKB ini sangat penting diatur dalam UU dalam menjaga sektor riil ini tetap tumbuh,” tambah Daniel Johan.
Daniel Johan mengungkapkan, PKB memperjuangkan RUU Pemerintahan Daerah yang merupakan usulan perubahan terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu materi muatan yang ingin dilakukan pengusulan diantaranya soal pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pelayanan rumah sakit daerah.
“Perubahan kedudukan rumah sakit daerah (RSD) yang semula berdasarkan UU 32 Tahun 2004 merupakan lembaga teknis perangkat daerah yang bertanggungjawab kepada kepala daerah menjadi unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab kepada kepala dinas berdasarkan UU 23 Tahun 2014, ternyata lebih banyak berdampak negatif,” tegas Daniel Johan.
“Rumah sakit daerah secara umum dirasakan tidak memiliki kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas. maka FPKB mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait dengan pengaturan mengenai rumah sakit daerah. Rumah sakit daerah sebaiknya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah,” tambah dia.
Selain itu, lanjut dia, PKB akan mengawal RUU mengenai Narkotika dan Psikotropika. RUU ini sangat penting untuk melindungi generasi kita dari dampak narkotika. Pasalnya, zat aditif narkoba ini sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu RUU ini harus betul-betul mengatur agar peredaran narkoba harus menjadi perhatian dari seluruh elemen bangsa.
“Begitu pula halnya dengan RUU Obat dan Makanan juga menjadi perhatian PKB untuk mengatur makanan dan obatan sesuai standard, terutama obat-obatan yang beredar harus memperkuat badan pengawas obat dan makan untuk melakukan pengawasan secara ketat, karena kita mendengar langsung banyak obat-obatan beredar di masyarakat yang tidak lolos uji BPOM, dan menyebabkan malnutrisi bagi masyarakat dan terutama bagi anak-anak,” tandas Daniel Johan.
Secara lengkap Fraksi PKB ditugaskan oleh DPP PKB untuk mengawal pembahasan RUU di DPR setidaknya da 17 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2025, yakni:
1. RUU Pemilu
2. RUU Parpol
3. RUU PPRT
4. RUU Masyarakat Hukum Adat
5. RUU pengelolaan pulau pulau dan pesisir
6. RUU Hukum Acara Perdata
7. RUU Pemerintahan Daerah
8. RUU Kekayaan Negara yang dipisahkan
9. RUU Pertanian
10. RUU Agraria 11. RUU Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU Narkotika dan Psikotropika
13. RUU tentang Iklim
14. RUU Kefarmasian
15. RUU Kesehatan Masyarakat
16. RUU Pangan
17. RUU Sandang
Laporan: Muhammad Hafid