KedaiPena.Com – Tangerang Public Transparency Watch (Truth) melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke polres Tangsel. Airin dilaporkan lantaran tertutup dan tidak terbuka soal anggaran Corona atau Covid-19.
Juru bicara Truth, Jupri Nugroho mengatakan, laporan sendiri dilayangkan oleh pihaknya, seusai melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran Covid -19 di Tangsel.
Hasilnya, kata Jupri, ternyata pihaknya mengalami kesulitan, dalam mengakses informasi publik terkait anggaran corona di kota Tangsel.
“Truth bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantaun mengenai kebijakan penangganan Covid-19. Pemantauan yang kami lakukan banyak mengalami kesulitan dalam mengakses segala informasi dan dokumen yang berhubungan dengan penanganan covid-19,” kata Jupri Nugroho kepada KedaiPena.Com, Selasa, (10/11/2020)
Pemantauan dilakukan, tutur Jupri, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya mendorong Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus dengan penghargaan kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Jupri menegaskan, berdasarkan Undang Undang keterbukaan informasi publik, pihaknya melaporkan Airin Rachmi Diany ke Polres Tangsel.
“Kami sudah melaporkan ke Polres Tangsel, atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik. Sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, untuk menyelidiki anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel,” tegasnya.
“Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini, potensi penyelewengan anggaran pasti ada. Tentu hal ini akan beririsan, serta jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada pilkada 2020 ini,” pungkas Jupri.
Seperti diketahui, dalam pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala.
UU tersebut juga berbunyi bahwa setiap informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Laporan: Sulistyawan