KedaiPena.Com – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi mengatakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany tidak menabrak UU Pilkada.
Apendi sapaanya, mengatakan mutasi yang dilakukan sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga apa yang dilakukan oleh, Airin tidak salah.
“Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 memang tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali seizin Kemendagri. Nah itu kita sudah laksanakan, kita tidak menabrak aturan,” kata Apendi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Apendi menjelaskan, otak atik jabatan yang dilakukan bukan mutasi biasa. Tetapi, kata dia, untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan.
“Kalau mutasi biasa memang tidak diperbolehkan, misalkan saya pindah jadi kepala dinas lain itu tidak boleh. Yang diizinkan itu promosi karena kekosongan, itulah yang diizinkan Kemendagri,” tandasnya.
Seperti diketahui, selama tahun 2020 Pemkot Tangsel telah melakukan beberapa kali rotasi jabatan. Kemudian, saat ini kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany juga sedang melakukan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan Sekretaris Daerah, lantaran ditinggalkan Muhamad yang ikut menjadi kontestan Pilkada 2020.
Laporan: Sulistyawan