KedaiPena.Com – Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik terhadap pasangan calon nomor 3 Benyamin-Pilar Saga ke Bawaslu.
“Bahwa Telah beredar tiga buah rekaman video yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel,” ujar Koordinator TAUT Rizal Khoirurroziqin kepada awak media di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu, (30/9/2020).
Rizal mengatakan, hal itu bermula dari beredarnya video pada,(7/9/2020), bertempat di rumah Koordinator Jari 98, Willy Prakasa, di Kampung Rawa Macek, Kelurahan, Ciater.
Willy Prakarsa membuat pernyataan bahwa JARI 98 akan melakukan deklarasi dukungan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan periode 2020-2025, namun belum menentukan pasangan siapa yang akan didukung.
Rizal melanjutkan, dalam video kedua pada tanggal 16 September 2020, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany terlihat hadir dikediaman Willy Prakasa.
“Dalam video tersebut terlihat Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany memasuki Rumah Willy Prakasa dan didampingi oleh dr. Suhara Manulang yang diketahui merupakan Koordinator Rumah Lawan Covid Kota Tangsel yang memakai rompi berwarna hijau toska yang diketahui identik dengan warna baju Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3 yakni Benyamin-Pilar,” ungkapnya.
Rizal mengatakan, dalam video ketiga tanggal 26 September 2020 bertempat disebuah Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Willy Prakasa terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang hadir dan juga menyampaikan bahwa JARI’98 Mendukung Pasangan Calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Icsan pada Pilkada Tangsel 2020.
“Video ketiga ini diduga memiliki kaitan dengan video kedatangan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Rumah Willy Prakasa pada tanggal 16 September 2020,” menurutnya.
Dia menambahkan, berdasarkan rangkaian bukti video akan diajukan sebagai bukti laporan saat ini.
Dirinya memandang kegiatan yang dilakukan tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Saya pun berharap Bawaslu Kota Tangsel dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Saya harap kepada bawaslu dapat menjalankan tugas wewenang dan fungsinya secara adil dan netral tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan