KedaiPena.Com – Team Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT) melaporkan dugaan pelanggaran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa pilkada.
Juru Bicara TAUT, Rizal Khoirur Roziqin, mengatakan, Airin diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan seleksi terbuka terhadap Pngisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah.
“Prinsipnya pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa pilkada adalah sebuah hal yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 71 ayat (2) undang-Undang Pemilu,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, di Bawaslu Tangsel, Rabu, (4/11/2020).
Dia menjelaskan, pelarangan itu dilakukan demi menjaga netralitas ASN dalam momen Pilkada.
“Namun pada perhelatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tahun 2020 ini, aturan mengenai larangan melakukan pergantian atau mutasi jabatan ini benar-benar ditabrak dan disiasati,” terang dia.
Rizal mengatakan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, telah terjadi tiga kali mutasi secara besar-besaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangsel.
“Saat ditelisik lebih jauh, mutasi-mutasi tersebut bukan karena sebuah alasan yang mendesak atau atas sebuah kebutuhan yang sangat urgent sebagaimana yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, jika berkaca dari pengalaman Pilkada Kota Tangsel sebelumnya mobilisasi ASN adalah hal yang marak dan kerap terjadi.
Bahkan pada Pilkada tahun 2010, lanjut dia, mobilisasi ASN adalah salah satu penyebab diulangnya kontestasi pemilihan calon kepala daerah atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi penghalang bagi Walikota Tangsel saat ini untuk tetap melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Tangsel pada masa Pilkada. Upaya ini patut diduga sebagai bagian dari upaya kecurangan dengan memobilisasi ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melantik pejabat fungsional Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2020)
Airin menjelaskan, posisi yang dijabat oleh ASN hari ini merupakan proses pengelolaan sumber daya dan peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, pejabat diharapkan mampu memastikan pengelolaan pelayanan.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan pelaksanaan kewajiban pekerjaan melayani masyarakat,” ujar Airin pada saat memberikan amanat pada pejabat yang dilantik saat itu.
Dia berharap dengan adanya pelantikan jabatan ini, pelayanan akan semakin meningkat. Sebab, setiap orang ditempatkan pada sebuah jabatan dengan banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pimpinan.
Dalam pelantikan tersebut sebanyak 26 orang dilantik sebagai pejabat fungsional, salah satunya yakni Judianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Bangunan sekarang menjabat fungsional madya.
Laporan: Sulistyawan