KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah mendapatkan izin untuk melakukan rotasi jabatan jelang pilkada.
“Sudah ada izinnya. Sekaligus izin restrukturisasi organisasi percepatan kinerja penanganan Covid-19,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar kepada KedaiPena.Com, Kamis, (21/5/2020).
Bahtiar melanjutkan, bahwa Airin sudah mendapatkan pelantikan 62 pejabat lingkup pemkot eselon III dan IV jelang Pilkada 2020 melalui sebuah izin tertulis pada April lalu.
“Untuk pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tangsel sudah mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 821/2939/SJ tanggal 22 April 2020,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menlanjutkan, surat tersebut berisi tentang persetujuan penugkuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat di Kota Tangsel.
“Surat tersebut tentang Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah kota Tangerang Selatan,” tegas Bahtiar.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ke Kantor Bawaslu kawasan Serpong, Tangsel.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan rotasi dan pelantikan 62 pejabat lingkup Pemkot eselon III dan IV jelang Pilkada 2020.
Bawaslu menduga Airin telah melanggar Undang-undang (UU) tentang Pilkada nomor 10 tahun 2016 lantaran melakukan rotasi jabatan jelang pilkada.
Laporan: Muhammad Hafidh