KedaiPena.Com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review AD/ART partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dapat menjadi referensi bagi proses hukum di PTUN.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon putusan MA atas gugatan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dari KLB Deli Serdang.
“Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Kamis, (11/11/2021).
AHY mengajak, para kader partai berlambang mercy tersebut untuk mengawal proses hukum di PTUN. AHY menegaskan, jika tuhan bersama para kader Demokrat.
“Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” tandas mantan Cagub DKI ini.
Diketahui, pada akhir Juni lalu, kubu Moeldoko telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham di Pengadilan TUN Jakarta.
Dalam dua gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko tersebut, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.
Laporan: Sulistyawan