KedaiPena.Com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Asian Human Rights Commission (AHRC) yang menanyakan perkembangan sejumlah kasus pidana yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Setidaknya, kata dia, ada empat surat yang dilayangkan AHRC ke LPSK, seperti kasus Siyono yang tewas setelah ditangkap Densus 88, kasus Sijunjung dan penganiayaan mahasiswa GMKI di Manado.
Menurut Askari, pihaknya berupaya menindaklanjuti semua isi surat yang disampaikan AHRC. Namun, semua itu dilakukan sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“AHRC dalam sistem hukum kita tidak memiliki kewenangan pengawasan. Tapi, intensitas komunikasi antarlembaga harus tetap dilakukan,†ujar dia, dalam keterangan yang diterima KedaiPena, ditulis Minggu (21/9).
(Prw)