KedaiPena.Com – Polri sudah saatnya segera menahan Ahok di sel tahanan. Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam “penangguhan” penahanannya. Jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum.
Demikian disampaikan Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Selasa (29/11).
“Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai Undang-undang harusnya segera ditahan. IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok,” tegas dia.
Dalam Undang-undang seorang tersangka bisa ditangguhkan penahanannya dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu.
“Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat “mulutnya” tersebut. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini. Dengan dasar ini Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok,” imbuhnya.
Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkategori mempersulit penyidik. Sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok. Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan “mulut” Ahok. Akibat “mulut” Ahok, Polri bisa benturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan.
“IPW hanya mengingatkan, Polri jangan terlalu mengistimewakan Ahok dan jangan pasang badan untuk Ahok. Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara-gara Ahok, elit politik bertikai dan muncul kegaduhan,” ia mengingatkan.
“Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena “mulut” Ahok. Solusi satu satunya adalah Polri harus segera menahan Ahok.saat memeriksa kasus tudingan demo 411 menerima bayaran. Jika Ahok tidak segera ditahan gelombang protes akan terus bermunculan,” tandasnya.
Laporan: Galuh Ruspitawati