KedaiPena.Com – Polri akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, penetapan tersangka itu adalah bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.
“Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian sebagai penyelidik tidak lebih dari waktu yang diperlukan yakni 2 minggu,†kata Wiranto dalam pernyataan resmi, Rabu (16/11).
Dikatakan, proses hukum tersebut juga membuktikan tidak adanya intervensi dari Pemerintah maupun presiden dalam menegakkan keadilan.
“Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional,†katanya.
Dengan demikian, lanjut Wiranto, dirinya menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah dan sedang berjalan. Diminta kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah itu secara tuntas.
Tak hanya itu, ia juga juga dihimbau masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negative, yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,†katanya.
Laporan: Dom