KedaiPena.Com – Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, dirinya pernah berupaya meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda penggusuran di pemukiman padat penduduk Buki Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Hendrawan mengatakan, alasan permintaan penundaan itu Ahok dapat menunggu keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN. Â Namun, permintaan itu agaknya tak digubris oleh Ahok dan tetap saja melakukan penggusuran.
“Saya whatsApp pak Ahok dan memintanya menunda (penggusuran). Tetapi dia mengatakan tidak bisa, karena ini proyek nasional yang harus segera diselesaikan,” kata Hendrawan kepada wartawan di komplek parlemen senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, sebenarnya ada ketidakharmonisasian Undang-undang dalam penggusuran di Bukit Duri ini. Begitupun ia tak menampik, bahwa Pemda DKI pun ternyata mempunyai argumentasi serta landasan hukum yang kuat untuk melakukan penggusuran.
“Harus melakukan harmonisasi hukum kedepannya. Karena, di UU ini diperbolehkan, dan satu lagi tidak diperbolehkan. Itu yang sangat di prihatinkan oleh badan legislatif,” sesalnya.
(Apit/ Dom)