KedaiPena.Com – Terkait kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan jika Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengambil cuti kampanye.
Menanggapi hal ini, Forum Aktivis 98 untuk Ahok (FA 98 Ahok) meminta semua pihak menjunjung prinsip ‘presumption of innocence’ atau praduga tak bersalah.
“Kita harus pakai azaz itu sampai dibuktikan oleh pihak yang berwenang. Setiap orang harus dianggap tidak bersalah dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” kata salah satu aktivis FA 98 Ahok, Sulaiman Haikal yang juga mantan Ketua Umum Pijar Indonesia 98 dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (2/9).
Masih kata dia, beban untuk menjaga dan mengawal prinsip pemilukada yang jujur adil dan demokratis, ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Beban itu bukan menjadi milik kepala daerah yang mencalonkan diri.
“Bawaslu jangan berkelit dari kewajiban membuktikan kepada publik bahwa badan tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas mengawal pemilukada bisa berjalan dengan baik, terlepas dari ada atau tidaknya petahana mencalonkan diri,” sambungnya.
Anggota Bawaslu telah dipilih oleh rakyat dan dibiayai oleh negara, sudah sepatutnya menyatakan kesiapannya menjamin proses pilkada bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
“Selanjutnya, MK perlu mempertimbangkan untuk memanggil Bawaslu untuk menanyakan kemampuan lembaga tersebut dalam mengawal proses Pilkada,” tandas dia.
(Prw)