KedaiPena.Com – Gugatan Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mau cuti kampanye merupakan pelajaran berharga.
Ini juga merupakan momentum yang tepat bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi bukan saja di DKI Jakarta tetapi juga di seluruh provinsi di Indonesia untuk membuat SOP, juklak dan juknis tentang pengawasan yang efektif dan komprehensif khusus kepada petahana.
Demikian dikatakan aktivis Forum Aktivis 98 untuk Ahok (FA 98 Ahok) Iwan Sulaiman Soelasno dalam keterangannya kepada KedaiPena.Com, Jumat (2/9).
Aktivis 98 Universitas Nasional ini pun menambahkan, sekalipun Ahok tidak cuti kampanye, sesungguhnya membuka diri dan mempersilahkan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota untuk tetap melakukan pengawasan terhadap dirinya sebagai cagub DKI Jakarta.
“Tidak perlu ada ewuh-pakewuh dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota kepada petahana,” sambung dia.
Ia juga melihat pelajaran berharga lainnya adalah Ahok ingin mengubah pandangan politik selama ini bahwa Bawaslu dan Panwaslu tidak berani menindak calon kepala daerah petahana ketika terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana sehingga pengawasan menjadi tidak efektif.
“Oleh karena itu, inilah saatnya Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota memperkuat integritas kelembagaan dan personilnya untuk melakukan pengawasan yang efektif kepada petahana. Silakan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kota mengawasi semua aktivitas Ahok sebagai petahana. Bahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi petahana,” tandas dia.
(Prw)