KedaiPena.Com – Ketua RW 03 Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Lukmanul Hakim, menegaskan, nomenklatur anggaran untuk uang operasional RT/RW tidak diatur tentang harus melapor dahulu melalui aplikasi Qlue.
Dengan demikian, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1/2016 yang mengharuskan demikian merupakan alas hukum yang keliru.
“Jadi, Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) ngaco dan raja ngeles,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut eks pengurus Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan ini, dua alas hukum tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, lantaran memotong semangat gotong royong dan keadilan.
Terlebih, imbuhnya, ternyata perjanjian Pemprov dengan PT TetralogiQ Integrasi Solusi untuk pemakaian Qlue dilakukan sebelum aplikasi itu didaftarkan sebagaimana amanat UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang menariknya, ucap Lukman, pengembangan Qlue oleh Pemprov DKI didapatkan secara cuma-cuma. Baginya, ini cukup janggal. “Apa ada swasta kasih gratis?” tanya dia.
Karenanya, peraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang itu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerja sama tersebut.
(Fat/Prw)