PENISTAAN Alquranul Karim, Kalam Ilaahi oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah benar adanya. Oleh karenanya Ahok meminta maaf kepada Umat Islam, kaum yang disakitinya.
Pengakuan penistaan itu pun dibenarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan pernyataan, Ahok menghina Al Quran dan ulama.
Menurut Dr Zulkarnain, Wakil Sekjen MUI, hukuman terhadap penista Alquranul Karim adalah di bunuh, disalib dan dipotong kakinya. Itu hukuman menurut Syariat Islam.
Dengan menghina Alquranul Karim, Surat Almaidah ayat 51, sama saja dengan menghina semua Isi Al Quran. Karena Al Quran terpelihara kesuciannya secara keseluruhannya.
Allah SWT Berfirman: “Kami yang menurunkan, Kami yang menjaganya”.
Perbuatan menghina Alquranul Karim, adalah sama dengan menghina Allah SWT, Rabbul Aalamin.
Dengan penistaan itu, tidak cukup Ahok minta maaf kepada Umat Islam. Karena Al Quran bukan kitab karangan umat Islam. Sehingga dengan meminta maaf kepada kaum Muslim, lantas persoalannya selesai.
Sejumlah kalangan mengajukan pelaporan kepada kepolisian dan polisi wajib memproses hukum Ahok sampai tuntas.
Dengan penistaan Alquranul Karim, maka Ahok melakukan pelecehan kepada Tuhan, Negara dan Kaum Muslim. Oleh karenanya kepolisian segera bertindak, menangkap dan menahannya.
Apabila Kepolisian terlambat ambil tindakan, maka resiko akan terjadi goncangan yang besar. Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi taruhan. Apakah itu yang di inginkan oleh Kepolisian? Kapolri lah yang menjawab nya. Wallahu a’lam.
Oleh Muslim Arbi, Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia