KedaiPena.Com – Pelaksana Tugas Ketua DPR RI, Fadli Zon menyebut bahwa terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu mendapatkan keistimewaan oleh pemerintah. Fadli mengatakan Ahok sudah mendapatkan keistimewaan sejak menjadi terdakwa.
Demikian dikatakan oleh Fadli saat memberikan Catatan Akhir Tahun 2017 dalam bidang Hukum pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saat yang bersangkutan masih menjadi terdakwa, misalnya, sebenarnya sesuai ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD,” ujar Fadli, Sabtu (30/12/2017).
“Tapi kita sudah menyaksikan bagaimana pemerintah, melalui Mendagri, tak pernah mengeksekusi ketentuan ini. Mendagri beralasan jika dia perlu mendengar tuntutan jaksa terlebih dulu, apakah nanti tuntutannya lima tahun, atau kurang dari itu. Jika kurang dari lima tahun, maka saudara Basuki tak perlu diberhentikan sementara,” sambung pria berkacamata tersebut.
Padahal, kata Fadli, eks Gubernur Sumut, Syamsul Arifin dulu disidangkan perdana tanggal 14 Maret 2011. Dan pada 21 Maret 2011 Keppres pemberhentian sementaranya sudah diteken eks Presiden SBY.
Begitu juga, lanjut Fadli, kasus eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia disidang perdana 6 Mei 2014, dan pada 12 Mei 2014 Keppres pemberhentian sementaranya juga segera diterbitkan Presiden SBY.
“Atau coba lihat kasus eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dulu. Bahkan meskipun yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, pemerintah segera memberhentikannya secara sementara pada Agustus 2015,” tegas dia.
“Pemerintah saat ini telah mempermainkan hukum, melalui tafsir yang diskriminatif, hanya demi membela kepentingan sekutunya,” jelas Fadli.
Tidak hanya itu, ujar Fadli, sesudah menjadi terpidana Ahok pun masih tetap mendapatkan keistimewaan lantaran hanya mendekam di Mako Brimob. Padahal jika mengacu aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Karena terbatasnya jumlah rutan di Indonesia, yang boleh dilakukan sebenarnya hanyalah menjadikan lapas (lembaga pemasyarakatan) sebagai rutan (rumah tahanan), dan bukan sebaliknya,” beber Fadli.
Fadli menuturkan, jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan seorang terpidana perlu dipindahkan dari sebuah lapas, yang bersangkutan hanya bisa dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya, dan bukan dipindah dari lapas ke rutan.
“Tapi kenapa aturan tersebut tak berlaku untuk terpidana Basuki (Ahok)? Inilah salah satu noda hitam dalam penegakkan hukum sepanjang tahun 2017,” pungkas Fadli.
Laporan: Muhammad Hafidh