KedaiPena.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan segera meminta salinan putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dan setelah mendapat salinan putusan, ia akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI. Hal ini sekaligus memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI. Dengan kata lain, Ahok masuk bui, sementara Djarot ketiban untung menjadi pelaksana tugas gubernur.
“Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot,” kata dia di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).
“Setelah itu, jabatan ini akan diserahterimakan kepada gubernur definitif (Anies Baswedan-Sandiaga Uno),” kata Tjahjo
Ahok ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera menunjuk Plt Gubernur DKI.
Ahok telah dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara.
Ahok telah menyatakan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Laporan: Muhammad Hafidh