KedaiPena.Com – Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), 
Mulyadi P. Tamsir mengatakan, bahwa putusan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memberikan 1 tahun hukuman kepada terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat tidak menunjukan aspek keadilan hukum.
Sebab, kata dia, objektifitas jaksa Penuntut Umum dalam memberikan hukum tersebut tidak diiringi dan barengi oleh independensi dan profesionalisme Jaksa sebagai penegak hukum.
“Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun tidak memenuhi aspek keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” beber dia di Jakarta, Kamis (20/4).
Selain itu, lanjut dia, hal tersebut juga menjadi bukti lemahnya proses penegakan hukum di Indonesia, dan akan berimplikasi pada hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sebagai tempat untuk mendapatkan keadilan.
“Maka putusan tersebut tidak akan memberikan efek jera dan akan menjadi yurisprudensi baru pada kasus penistaan agama, yang dimana dikhawatirkan kemudian hari akan banyak muncul kasus – kasus penistaan agama yang dapat mengancam toleransi dan keutuhan negara Republik Indonesia,” tutup dia.
Laporan: Muhammad Hafidh