KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mendesak Panwaslu DKI Jakarta menindak tegas terhadap tim sukses, relawan, dan pendukung calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI yang membagikan sembako murah secara besar-besaran di hari tenang.
“Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata. Pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar yang dibagikan secara besar-besaran pada masa tenang adalah bagian dari politik uang yang dilarang berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas politisi PKS asal Lampung ini di Jakarta, ditulis Selasa (18/4).
Jika politik uang itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif menurut Muzzammil dapat dilakukan pembatalan pasangan calon berdasarkan Pasal 73 jo 135A Undang-Undang No.10 Tahun 2016.
“Iya paslon dapat dibatalkan. Jika terbukti politik uang atau bantuan itu dilakukan oleh tim sukses, relawan, dan pendukung paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif disebarkan. Apalagi di masa tenang,” ujarnya.
Kepada penegak hukum, terutama jajaran kepolisian, Muzzammil mendesak agar bersikap profesional, adil, dan netral dalam Pilkada DKI Jakarta ini.
“Banyak yang bertanya apakah benar oknum aparat kepolisian langsung yang mengawal sembako murah pasangan Ahok-Djarot. Jika benar maka ini jelas merusak citra kepolisian sebagai aparatur sipil negara,” jelasnya.
Pernyataan Ketua Bidang Polhukam DPP PKS tersebut merupakan respon terhadap dugaan kuat pembagian sembako murah oleh pendukung Ahok-Djarot dalam jumlah besar pada masa tenang pilkada di wilayah basis suara Anies-Sandi yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.