KedaiPena.Com – Pagi tadi di aula Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Vonis tersebut diberikan hakim atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September tahun lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) Hendrawan Supratikno saat dihubungi KedaiPena.Com enggan memberikan komentar soal putusan tersebut.
Hendrawan berdalih belum membaca salinan putusan dan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
“Belum baca salinan putusan dan pertimbangannya,” dingin Hendrawan, melalui pesan singkat, Selasa (9/5).
“Belum bisa komentar karena itu hasil proses hukum. Biar tim hukum kami yang menilai,” beber dia.
Ketika ditanyai, apakah partainya akan memberikan khusus kepada kader partainya Djarot Saiful Hidayat yang menjadi PLT Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober nanti. Anggota Komisi Keuangan DPR kembali enggan menjawab.
Laporan: Muhammad Hafidh